Garut, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial S (61), warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang diduga melakukan penipuan dengan modus jual beli tanah. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban bernama Peri (35). Kasus tersebut bermula sejak tahun 2020, saat pelaku menawarkan sebidang tanah kebun di wilayah Blok Cijulang, Desa Jatiwangi, seharga Rp45 juta.
“Pelaku mengiming-imingi korban bahwa tanah tersebut bisa dijual kembali dengan harga lebih tinggi, sekitar Rp55 juta. Korban kemudian tertarik dan menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp10 juta kepada pelaku,” ujar Ipda Adi, Senin (27/10/2025).
Pelaku berjanji akan menyerahkan surat tanah dalam waktu satu minggu, namun janji tersebut tidak pernah ditepati hingga bertahun-tahun. Setelah ditelusuri, tanah yang dijanjikan justru telah dijual kembali kepada orang lain oleh pelaku.
“Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah, korban sudah membayar Rp10 juta kepada pelaku. Namun hingga kini surat tanah itu tidak pernah diberikan, bahkan tanah yang ditawarkan sudah dijual kepada pihak lain,” jelas Ipda Adi.
Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarogong Kidul pada 19 Agustus 2025. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul untuk menjalani pemeriksaan. Korban mengalami kerugian cukup besar akibat bujuk rayu pelaku,” pungkasnya.
Polres Garut mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Pastikan kelengkapan dokumen dan keabsahan sertifikat diperiksa secara resmi melalui pihak berwenang untuk menghindari tindak penipuan serupa.(æ/red)





