Bandung, BeritaTKP.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil meringkus lima orang anggota kelompok bermotor yang terlibat dalam aksi penyerangan dan penganiayaan di sebuah tempat gym di Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, pada Sabtu (25/10/2025) dini hari.

Para pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian dan digelandang ke Mapolrestabes Bandung pada Senin (27/10/2025).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, peristiwa itu bermula saat sekelompok anggota geng motor melakukan iring-iringan dan melintas di depan gym FTL di kawasan Batununggal. Salah satu anggota kelompok merasa tidak terima karena merasa ditatap oleh petugas keamanan (satpam) gym tersebut.

“Kelompok bermotor tersebut melaksanakan iring-iringan. Saat melewati gym, mereka melihat security berdiri di depan, lalu merasa tidak terima karena merasa dilihatin. Dari situ mereka langsung melakukan penganiayaan,” jelas Kombes Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (27/10/2025).

Pelaku kemudian menyerang satpam dan beberapa orang yang sedang berada di dalam gym. Mereka juga merusak fasilitas, termasuk pintu kaca di area depan. Setelah sempat mendapat perlawanan dari pengunjung, para pelaku melarikan diri.

Tim Satreskrim Polrestabes Bandung segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima orang pelaku, masing-masing berinisial MAJ (20), RNF (21), RIM (18), serta dua pelaku lainnya yang masih berstatus pelajar SMP dan SMK, sehingga dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Kurang dari 24 jam kami amankan lima orang pelaku. Dua di antaranya masih anak sekolah, ikut-ikutan karena diajak seniornya,” ungkap Kapolrestabes Bandung.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan botol minuman, pecahan kaca, pegangan pintu kaca, dua unit sepeda motor, dan stik golf yang digunakan saat kejadian.

Akibat aksi brutal tersebut, tiga orang korban mengalami luka di tangan, kaki, dan kepala.

“Untuk tiga pelaku dewasa, kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Sementara dua pelaku anak akan menjalani proses pembinaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang Kombes Budi.

Menyoroti keterlibatan dua siswa dalam aksi tersebut, Kapolrestabes Bandung juga mengingatkan pihak sekolah dan orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus dalam kelompok bermotor yang mengganggu ketertiban umum.

“Kami akan memberikan surat peringatan kepada sekolah kedua anak tersebut. Diharapkan pihak sekolah dan orang tua lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar tidak terlibat geng motor,” tegas Kombes Budi Sartono.(æ/red)