Berau, BeritaTKP.com– Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Polres Berau. Pada Sabtu malam (25/10/2025) sekitar pukul 21.30 Wita, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur.

Seorang pemuda berinisial JU (19) diamankan petugas atas dugaan penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sekitar lokasi,” ungkap AKP Agus, Senin (27/10/2025).

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 11 bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 6,53 gram, plastik klip, alat takar, serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Selain itu, turut diamankan pula alat isap, tas selempang, celana jeans, sepeda motor, dan satu unit handphone yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi. Semua barang bukti beserta tersangka telah dibawa ke Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat bawah demi melindungi generasi muda Bumi Batiwakkal dari ancaman narkotika,” tegas AKP Agus.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(æ/red)