Manado, BeritaTKP.com –Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta 40 paket kecil barang bukti dalam operasi di wilayah Kota Manado.

Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala, Kota Manado.

“Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Subdit I yang dipimpin Kasubdit I Kompol Muhlis Suhani langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di sebuah kamar kost di Jalan Pingkan Matindas, Kelurahan Dendengan Dalam,” ungkap Kombes Pol Arie, Senin (27/10/2025).

Pelaku berinisial S (27), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sekitar 40 paket kecil sabu dengan berat kotor 37 gram yang disimpan di dalam kaleng dililit lakban biru di atas meja rias.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Atas nama Bapak Kapolda Sulut, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kasus ini berhasil diungkap. Kami juga mengimbau seluruh warga untuk menjauhi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, karena selain merusak kesehatan juga dapat berujung pada sanksi hukum yang berat,” tegas Kombes Pol Hasibuan.(æ/red)