INHU, BeritaTKP.com – Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, sebuah bengkel sepeda motor di Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Pasir Penyu, menjadi sasaran kawanan pencuri yang menggondol berbagai onderdil bernilai ratusan juta rupiah.

Namun, berkat kerja cepat dan sigap aparat kepolisian dari Polsek Pasir Penyu, kasus tersebut berhasil diungkap dan dua pelaku utama berhasil diamankan.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H., membenarkan pengungkapan kasus pencurian yang menimpa bengkel milik Aki Bakar Saputra, warga Desa Sungai Lala.

Peristiwa itu pertama kali diketahui pada Jumat (31/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, ketika saksi membuka bengkel dan mendapati kondisi tempat usaha dalam keadaan berantakan serta sejumlah barang hilang.

“Korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp133.820.000. Barang-barang seperti kelahar, blok, rantai, gigi tarik, hingga perlengkapan bengkel lainnya raib dibawa pelaku,” ungkap Aiptu Misran.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku, yakni BY alias Yunus (35), warga Desa Tanjung Beludu, Kecamatan Kelayang, dan AS alias Susilo (36), warga Desa Sei Beberas Hilir, Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu berhasil menangkap kedua pelaku pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Tanjung Beludu.

“Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku. Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang hasil curian,” jelas Misran.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya:

  • 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV,

  • 1 buah helm,

  • 4 buah lonceng ganda,

  • 26 kelahar,

  • 5 kotak blok,

  • 4 set rantai,

  • 4 buah gigi tarik,

  • 1 buah mangkok ganda,

  • 1 lampu tembak,

  • 1 set gigi krengkes,

  • 2 buah suling temeng.

Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut membantu atau menampung barang hasil curian tersebut,” tambah Misran.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Inhu mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama di lingkungan usaha seperti bengkel atau toko yang menyimpan barang berharga.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan. Gunakan layanan Call Center Polri 110 untuk pengaduan cepat,” tutupnya.(æ/red)