Serdang Bedagai, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) kembali mencatat prestasi dalam penegakan hukum. Dalam satu pekan terakhir, Sat Reskrim berhasil mengungkap dua kasus menonjol, yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Sebanyak 11 orang pelaku berhasil diamankan dari dua kasus tersebut.
Kegiatan press release pengungkapan kasus digelar di Mapolres Serdang Bedagai pada Jumat (24/10/2025), dipimpin oleh Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Rudy Candra, S.H., M.H., mewakili Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H.
Turut hadir Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H., PS Kasi Humas IPTU L.B. Manullang, Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., serta personel Sat Reskrim Polres Sergai dan insan pers.
1. Ungkap Kasus Pencurian di Gudang Warga Sei Rampah
Wakapolres Kompol Rudy Candra menjelaskan, pengungkapan kasus pertama bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian di gudang milik Aling (50), warga Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, pada 29 September 2025.
Pelaku menggasak barang-barang berharga seperti mesin gilingan plastik, mesin air, alumunium, besi tua, timbangan, tembaga, hingga kabel listrik, dengan total kerugian sekitar Rp150 juta.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tujuh pelaku utama, yakni:
- Rahmad Hidayat Simanjuntak alias Dayat (42)
- Muhammad Al Afdul alias Aal (23)
- Muhammad Robi Andika alias Robi (22)
- Suwandana alias Borong (41)
- Azizal Aswyen alias Aziz (23)
- Muhammad Safi’i alias Fi’i (25)
- Sandi Suwardi (26)
Selain itu, polisi juga menangkap dua penadah hasil curian, Rudi Ismawan alias Iwan Kutil (42) dan Harto Wijoyo alias Jaya (29).
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit becak bermotor (betor), tiga buah senter, tiga lembar goni, satu lembar bon faktur penjualan, serta potongan besi hasil curian.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e jo 64 subs Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
2. Bongkar Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Selain itu, Sat Reskrim Polres Sergai juga berhasil mengungkap kasus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Dua perempuan, Rizky Handayani (47) dan Nadia Nasha (25), ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, pada 28 September 2025.
Saat penangkapan, petugas menemukan enam perempuan dan satu laki-laki sopir di dalam mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD.
Empat di antaranya diketahui calon pekerja migran non-prosedural yang dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dengan iming-iming gaji RM 1.500 per bulan atau sekitar Rp5 juta.
Barang bukti yang diamankan meliputi lima paspor, tiga unit handphone (Samsung A13, iPhone 11, Oppo A57), dan satu unit mobil Fortuner.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia subs Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Komitmen Polres Sergai: Tegas dan Humanis
Wakapolres Kompol Rudy Candra menegaskan, pengungkapan dua kasus besar tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Serdang Bedagai dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Polres Serdang Bedagai berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan, baik kejahatan konvensional seperti pencurian maupun tindak pidana kemanusiaan seperti perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran ilegal,” tegas Kompol Rudy Candra.
Beliau juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. “Laporkan kepada pihak berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan,” tambahnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan.(æ/red)





