INHU, BeritaTKP.com – Jajaran Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua operasi terpisah pada hari yang sama, Senin (20/10/2025), polisi berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Pematang Reba dan Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Aiptu Misran, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.

“Dari hasil penyelidikan, pada pukul 13.00 WIB di Jalan Pematang Reba–Rengat, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial M. Faisal Rivai, S.T (52), warga Pematang Reba,” ungkap Aiptu Misran.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket kecil plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,21 gram, uang tunai Rp145.000, satu unit ponsel biru, dan satu sepeda motor Honda Vario putih.

Penangkapan ini dilakukan setelah Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dahiel S. Panjaitan, S.Sos., M.H. bersama tim melakukan pengintaian di lokasi. Setelah tersangka diamankan, hasil interogasi menunjukkan bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Rio.

Menindaklanjuti pengakuan itu, tim langsung bergerak ke Dusun Sungai Baung II, Desa Pematang Jaya, dan sekitar pukul 16.30 WIB, berhasil meringkus Rio Dodi Saputra alias Rio bin Suroto Adi Saputra (31), warga Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu.

“Dari rumah tersangka Rio, ditemukan barang bukti berupa satu plastik bening besar berisi sabu dengan berat kotor 46,76 gram, berbagai plastik klip kosong, dua timbangan digital, uang tunai Rp700.000, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelas Aiptu Misran.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa Rio merupakan pemasok sabu kepada Faisal Rivai, yang kemudian mengedarkannya secara eceran kepada pengguna di wilayah Rengat Barat.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Rengat Barat beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Keberhasilan ini juga berkat laporan masyarakat yang kami apresiasi. Laporkan bila ada aktivitas mencurigakan, identitas pelapor pasti kami rahasiakan,” tegasnya.

Dengan pengungkapan dua kasus dalam satu hari, Polsek Rengat Barat menegaskan keseriusannya dalam perang melawan narkoba, demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.(æ/red)