Majalengka, BeritaTKP.com — Polres Majalengka menunjukkan ketegasan dalam memerangi peredaran narkoba dengan mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode September hingga Oktober 2025. Dari serangkaian operasi tersebut, 11 orang pengedar berhasil diringkus dari berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat akar.
“Selama September hingga Oktober 2025, kami berhasil mengungkap 11 kasus dengan 11 tersangka. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 61,58 gram, tembakau sintetis, psikotropika 11 butir, serta 669 butir obat keras terbatas,” ujar AKBP Willy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (24/10/2025).
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan dua modus operandi utama dalam menjalankan aksinya, yakni sistem tempel (peta) dan transaksi langsung atau cash on delivery (COD) di wilayah Majalengka, Lemahsugih, Jatiwangi, dan Sumberjaya.
Para tersangka, yang berusia antara 20 hingga 34 tahun, dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman bagi para pengedar berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara,” tegas AKBP Willy.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Majalengka,” pungkasnya.(æ/red)





