Mataram, BeritaTKP.com — Seorang karyawan mal di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial IKGMJ alias Galih (33) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian dengan modus yang tidak biasa. Pelaku diketahui mencuri uang ratusan juta rupiah dari brankas tempatnya bekerja, kemudian menggantinya dengan uang mainan agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, pada Kamis (23/10/2025).
“Pelaku mengganti uang curiannya dengan uang mainan agar tumpukan uang di dalam brankas tetap terlihat sama. Ia bahkan menambahkan uang pecahan Rp1.000 dan Rp2.000 asli supaya tampak lebih realistis,” jelas Iptu Arfi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang mainan tersebut berupa pecahan Rp100 ribu yang dibeli pelaku secara daring. Untuk memperkuat penyamarannya, pelaku juga mencampurkan uang asli pecahan kecil senilai Rp3,3 juta, terdiri dari Rp500 ribu pecahan Rp1.000 dan Rp2,8 juta pecahan Rp2.000.
Aksi pencurian ini terbongkar setelah seorang kasir menemukan kejanggalan saat menyetor uang harian ke brankas. Kasir tersebut melihat adanya uang pecahan Rp1.000 baru yang sebelumnya tidak pernah digunakan dalam penyimpanan kas. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa brankas yang seharusnya berisi Rp418 juta hanya tersisa sekitar Rp60 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp358 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Galih telah melakukan pencurian secara berulang selama hampir dua bulan, mulai 2 Agustus hingga 25 September 2025. Pelaku mengetahui kode brankas setelah mengintip kasir yang membukanya, kemudian memanfaatkan waktu sepi untuk mengambil uang secara bertahap,” terang Iptu Arfi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil curiannya untuk bermain saham kripto (crypto trading). Namun, seluruh uang tersebut habis karena mengalami kerugian.
“Uang hasil curian digunakan untuk trading crypto, tapi semuanya habis. Tidak ada keuntungan yang diperoleh,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram itu.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, kini telah diamankan di Polresta Mataram dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian berulang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Aksi ini menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha agar memperkuat sistem keamanan internal, termasuk pengawasan terhadap akses brankas dan manajemen keuangan,” tegas Iptu Arfi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat serta pengelola bisnis untuk memasang CCTV aktif dan memperketat pengawasan keuangan, guna mencegah tindak kejahatan serupa di kemudian hari.(æ/red)





