Bandar Lampung, BeritaTKP.com — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Lampung (Unila) saat mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Kasus ini mencuat setelah korban Pratama Wijaya Kesuma meninggal dunia beberapa bulan usai mengikuti kegiatan Diksar yang berlangsung di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/384/VI/2023/SPKT Polda Lampung tanggal 3 Juni 2025 dengan pelapor atas nama Wirna Wani.

Selama proses penyidikan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, ekshumasi jenazah, hingga permintaan keterangan ahli dari berbagai bidang.

“Hasil ekshumasi yang kami rilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan korban meninggal dunia akibat peningkatan tekanan intrakranial karena adanya tumor otak (oligodendroglioma),” kata Kombes Indra di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).

Meski demikian, lanjut Indra, hasil penyidikan juga mengungkap adanya tindakan kekerasan fisik yang dialami korban serta sejumlah peserta lain selama kegiatan Diksar tersebut.

“Kami menemukan adanya peristiwa penganiayaan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan ahli. Meski tidak menyebabkan kematian, perbuatan tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan,” ujarnya.

Dari hasil pendalaman, penyidik kemudian menetapkan delapan orang tersangka yang terdiri dari panitia dan alumni kegiatan Diksar, masing-masing berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI.

“Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan kegiatan fisik seperti push-up dan sit-up yang menimbulkan rasa sakit,” jelas Indra.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Kombes Indra menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi,” tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena korban sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan hingga akhirnya meninggal dunia lima bulan setelah kegiatan Diksar yang dilaksanakan pada November 2024.

Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut hingga tuntas, demi menegakkan keadilan bagi keluarga korban dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di lingkungan kampus.(æ/red)