SIDOARJO | BeritaTKP.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lapas Kelas I Surabaya, dengan inisial RR resmi melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh dua oknum wartawan. RR Melayangkan laporan tersebut di Polresta Sidoarjo dengan dugaan tindak pidana yang mengacu pada Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan Dengan Ancaman Pencemaran Nama Baik.
Kasus ini bermula sejak Agustus 2024 silam yang dimana ada laporan di Polresta Sidoarjo tentang RR dengan pelapor inisial LA. Pada saat itu LA melaporkan tuduhan penganiayaan dan/atau perusakan, namun tak ada angin tak ada hujan pada Maret 2025 RR dihubungi oleh seseorang yang mengaku berinisial JH. Orang yang mengaku sebagai JH ini mengenal dirinya kepada RR sebagai wartawan dari TVRI Jatim.
“Dia mengajak saya bertemu di sebuah pujasera dekat Masjid Al-Akbar. Saat itu Joko datang bersama seorang rekannya yang bernama Wachyu Indrawan, yang juga mengaku wartawan,” terang RR dalam laporan pengaduannya.
Dalam pertemuan itu, kedua oknum wartawan tersebut menyampaikan bahwa kuasa hukum pelapor akan menggelar konferensi pers dan menyiarkan kasus laporan tersebut ke media. Agar pemberitaan tidak dipublikasikan, RR diminta memberikan sejumlah uang.
“Saat itu saya hanya bisa memberikan Rp500 ribu per orang. Namun, setelah itu mereka berulang kali datang ke kantor saya meminta uang dengan alasan yang sama,” ujarnya.
Puncaknya terjadi pada 12 Juni 2025. Melalui pesan WhatsApp, JH kembali menghubungi RR dan mengajaknya bertemu di sebuah kafe di Sidoarjo. Dalam pertemuan itu, keduanya kembali meminta uang Rp10 juta agar berita kasusnya tidak dipublikasikan. “Karena tidak sanggup, saya hanya bisa mentransfer Rp3 juta ke rekening Joko,” ungkapnya.
Menurut RR, setelah beberapa kali dimintai uang, dirinya memilih menghindar. Bahkan, pada Juli 2025 lalu, kedua oknum tersebut sempat mendatangi kantornya dan marah-marah kepada pegawai karena tidak ditemui.
Merasa dirugikan baik secara materil maupun imateriil, RR akhirnya membuat pengaduan resmi ke Polresta Sidoarjo.
Kuasa hukum Ristanto, Andry Ermawan, SH, menegaskan bahwa kasus yang menyeret kliennya berawal dari laporan mantan istrinya yang dinilai tidak memiliki legal standing.
“Kami ingin meluruskan bahwa laporan tersebut sumir dan belum naik ke tahap penyidikan. Namun kemudian berkembang dengan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Hal senada disampaikan tim kuasa hukum lainnya, Dade Puji Hendro Sudomo, SH., CPLA., didampingi Kholisin Susanto, SH. Ia menyebut, dugaan pemerasan yang dialami kliennya sudah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 369 KUHP.
“Permintaan uang terus-menerus ini seperti memperlakukan klien kami sebagai mesin ATM berjalan. Maka kami melaporkan hal ini agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Saat ini, laporan pengaduan tersebut masih diproses oleh Polresta Sidoarjo. Pihak kuasa hukum berharap penyidik segera menindaklanjuti kasus ini dan memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan. (red)





