ilustrasi

Lombok Tengah, BeritaTKP.com – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang pria berinisial AY (58) yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap cucunya sendiri yang masih berusia tiga tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk II Maqnun S.I.K., saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah dan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

“Saat ini, terduga pelaku kasus pencabulan itu telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Luk Luk, Rabu (2/7/2025).

Peristiwa ini terungkap pada Kamis, 26 Juni 2025. Saat itu, ibu korban yang baru pulang dari kebun merasa cemas karena tidak menemukan anak perempuannya berinisial RS (3) di rumah. Korban kemudian dicari ke rumah terduga pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan darah sebagai kakek kandung. Rumah tersebut berjarak tidak jauh dari kediaman orang tua korban.

“Saat ibu korban tiba dan masuk ke rumah terduga pelaku, ia mendapati pelaku dalam keadaan tanpa busana dan sedang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim.

Melihat peristiwa tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah. Tidak berselang lama, pelaku AY ditangkap oleh petugas dan dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi para orang tua dan masyarakat luas tentang pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama ketika berada di lingkungan terdekat yang selama ini dianggap aman.

“Kami (Polisi) mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak. Jangan lengah, karena kejahatan bisa datang dari orang yang tidak disangka-sangka,” tegas Iptu Luk Luk.

Polres Lombok Tengah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan terus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa. (æ/red)