Sumbawa, BeritaTKP.com – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Usar, Kecamatan Plampang, Selasa malam (1/7/2025) pukul 20.00 WITA.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba, lima orang pri masing- masing berinisial K (21), A (29), J (31), M (24) dan I (19) diamankan saat tengah berada di lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi serta penyalahgunaan narkoba.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Harirustaman, S.H., dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
“Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rumah di Desa Usar yang kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ujar IPTU Harirustaman.
Penggeledahan di lokasi dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Dusun dan Ketua RT setempat. Polisi berhasil menemukan 13 poket kecil sabu dengan berat bruto total 1,00 gram. Selain itu, ditemukan pula sejumlah alat bantu seperti Pipa kaca, Sekop sabu, Pipet, Korek api, Klip plastik besar dan kecil, Dompet, Rokok serta Sebuah handphone android
“Hasil pemeriksaan awal, empat tersangka yaitu A, J, M, dan I diketahui merupakan pembeli yang mengonsumsi sabu di lokasi. Sementara tersangka Sdr. I diduga berperan sebagai penyimpan sabu,” jelas IPTU Harirustaman.
Saat ini kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam kasus ini.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk membongkar pemasok sabu kepada para pelaku. Komitmen kami jelas: tidak ada ruang bagi narkoba di Sumbawa,” tandas Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa. (æ/red)





