KOTA BATU, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Batu menetapkan RW, selaku Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata sebagai tersangka baru dalam peristiwa kecelakaan maut Bus Pariwisata membawa rombongan SMK TI asal Badung Bali yang terjadi di Kota Batu ini berakibat 4 orang meninggal pada Rabu pekan lalu  (08/01/2025) sekitar pukul 19.19 WIB.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan,  hasil penyelidikan menetapkan tersangka baru terkait kejadian kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 4 pengguna jalan dan 10 orang luka-luka.

“Kita saat ini menetapkan RW yang merupakan direktur dari PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata, berdasarkan alat bukti 184 KUHAP berupa keterangan saksi – keterangan ahli,” ungkapnya, Jumat (17/01/2025).

Penetapan Direktur PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata ini sudah memenuhi semua unsur yang dilakukan oleh pihak penyidik Satlantas Polres Batu.

“Setelah kita lakukan gelar perkara dan hasilnya dari keputusan kolektif  kolega ini kita akhirnya tetapkan Dirut PT Sakhindra Trans tersangka,” ujarnya.

Hasil gelar perkara diketahui bus Sakhindra Trans mempunyai akta pendiri perseroan terbatas dengan PT Sakhindra Cemerlang wisata dengan nomor: 154 tanggal 25 Oktober 2024 berkedudukan di Kota Denpasar Bali ini bergerak di bidang Angkutan Wisata. Namun berdasarkan Permenhub No. 19 tahun 2021, PT Sakhindra Cemerlang Wisata belum memiliki ijin trayek (penyelenggaraan angkutan).

Kemudian hubungan antara MAS yang merupakan sopir ini dengan RW diduga kuat sebagai karyawan atau pegawai bisa disebut driver.

Dari hasil penyidikan diketahui pulabahwa faktor penyebab laka diketahui antara lain dalam kejadian kecelakaan tidak hanya faktor manusia yang menjadi penyebab, namun ada faktor kendaraan yang fungsi pengeremannya tidak melaksanakan tata kelola yang baik.

“Hasil pemeriksaan Dishub terhadap kendaraan diperoleh informasi jika kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis. Kemudian kampas rem belakang sebelah kiri mengalami keausan dan tipis, kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang tidak rata, kondisi tromol belakang sebelah kiri bergelombang dan tidak rata serta kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2,” jelasnya.

Untuk itulah, pemilik atau direktur ini diketahui tidak memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala. Pasalnya pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP., dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24 Juta Rupiah. (xoxo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here