Sumenep, BeritaTKP.com – Kasus pembuangan bayi di teras Masjid Al-Kautsar Perumnas Giling Desa Pamolokan yang terjadi pada Kamis (19/12/2024) lalu kini berhasil diungkap oleh Polres Sumenep.
Bayi tersebut ditemukan oleh warga saat akan menunaikan ibadah sholat ashar dan kondisi bayi tersebut masih lengkap dengan ari-arinya
Bayi berjenis kelamin laki-laki terbungkus plastik dan mukena diduga milik ibunya. Bayi tersebut langsung ditangani tim medis dari Polsek Pamolokan Sumenep, kemudian dirujuk ke RSUD Moh Anwar Sumenep untuk mendapat perawatan.
Kasus tersebut kemudian langsung ditangani Polres Sumenep dengan memeriksa sejumlah saksi yang mengarah kepada seorang perempuan berinisial D (21) warga Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.
Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa membuang bayinya karena malu. Sebab pria yang menghamilinya tidak mau bertanggungjawab.
“Tersangka Mahasiswi semester 7” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (24/12/2024).
Tersangka mengaku bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan pacarnya berinisial A. selama hamil tersangka menutupi dari keluarganya karena malu.
Henri menambahkan, pelaku sendiri ditangkap di sebuah rumah kos di Jl Simpang Tiga Wiraraja, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, pada Senin (23/12).
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 305 dan/atau Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (æ/red)





