Koja, BeritaTKP.com – Polsek Koja bersama Unit Resmob dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap RWE (30), pelaku pembacokan terhadap empat orang warga menggunakan sebilah parang panjang di Rawa Badak Utara, Koja pada Minggu (9/6/24) pagi.
“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam, saat anggota sedang melaksanakan patroli skala besar pada hari minggu malam,” ujar Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni saat konferensi pers, Rabu (12/6/2024) di Mapolsek Koja, Jakarta Utara.
Syahroni menjelaskan pembacokan ini terjadi lantaran tersangka RWE kesal motornya dilempari batu oleh warga saat melintas di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu pelaku hendak menjemput kekasihnya di daerah tersebut.
“Modus operandi, pelaku kesal dengan warga di sekitar TKP karena sebelum kejadian, pelaku yang mau menjemput pacarnya, namun pelaku mendapat perlakuan, dilempar motornya, sehingga pelaku kesal,” jelasnya.
Tersangka RWE pun pulang mengambil senjata tajam (sajam) berjenis parang, di kos-kosannya di Rawa Sengon, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sampai ke lokasi tempat pelaku dilempar batu, pelaku langsung membacok empat warga yang berada di kawasan tersebut dengan membabi buta.
“Pelaku kembali lagi dan melakukan tindakan anirat (penganiayaan berat), karena motif pelaku emosi tak terkendali,” kata Syahroni.
Sebanyak empat orang mengalami luka-luka terkena sabetan senjata tajam yang dibawa tersangka. Salah satu korban merupakan ibu rumah tangga, yang hendak berbelanja ke pasar.
“Korban pertama berinisial I, perempuan, luka sobek pada pergelangan tangan kanan, dan leher belakang dan luka sobek di punggung,” kata Roni.
Korban kedua berinisial MSS, mengalami luka sobek pada pergelangan tangan kanan, leher belakang dan lengan kiri. Korban ketiga, AM, luka di punggung, dan korban keempat, IA luka sobek bagian kepala atas.
“Empat orang korban mengalami luka yang cukup serius dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” terang Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan bahwa tersangka RWE merupakan seorang residivis yang dihukum dengan kasus serupa dan ia juga merupakan seorang DPO Polres Metro Bekasi.
“Tersangka juga masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polres Metro Bekasi selama 1 tahun atas kasus pembunuhan terhadap Satpam di Cikarang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana dan UU Darurat pasal 2 ayat (1) UU Dar No. 12 Tahun 1951.
“Terancam hukuman penjara maksimal 13 tahun,” pungkasnya. (æ/RED)





