Bekasi, BeritaTKP.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan 11 remaja yang terlibat aksi tawuran di Jl. Terusan Underpass 2 Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur yang terjadi pada Senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 17:38 WIB.
Dalam aksi tawuran antar pelajar SMK Karya Guna Bhakti 1 dan 2 tersebut menyebabkan satu pelajar mengalami luka serius di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus menjelaskan bahwa ke 11 pelajar yang diamankan Polisi memiliki peran berbeda.
Diantaranya, polisi mengamankan pelajar berinisial SB (16) yang merupakan pelaku pembacokan kepada korban, dan MA (16) pelaku yang menendang korban saat korban sudah terkapar.
“Anak sebagai pelaku SB ini mengayunkan sajam ke arah korban kemudian anak sebagai pelaku inisial MA perannya menendang perut korban sebanyak satu kali menggunakan kaki kanan sehingga korban terjatuh seperti yang video viral di media sosial korban tergeletak di jalan,” ungkap Kasat Reskrim AKBP Muhamad Firdaus, pada Rabu (29/05/2024).
Kedua pelaku yang diduga melakukan aksi pembacokan dan penendangan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Korban mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kiri dengan kedalaman 10 cm dan lebar 3 cm dan tulang kepala mengalami retak saat ini masih dirawat di ICU Rumah sakit Umum Kota Bekasi.
Selain itu, Polisi juga mengamankan pelaku tawuran lainnya dari dua sekolah yaitu inisial ZM (15), RS (15), BN (16), HH (17), MR (17), MG, (16) SBN (16), MI (16 dan RA (17).
Polisi juga menyita 5 senjata tajam yaitu 3 bilah celurit dan 2 bilah golok dari tangan para pelajar ini. Diduga senjata tajam tersebut yang digunakan untuk melakukan aksi tawuran.
“Ke 9 pelajar yang membawa senjata tajam diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun,” Ungkapnya.
“Jadi terhadap kasus ini, karena anak yang berhadapan hukum ini semuanya anak-anak di bawah umur Jadi kami juga menggunakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak yang mana dari awalnya para pelaku anak ini didampingi oleh KPAD dan DP3A kota Bekasi,” Pungkasnya. (æ/RED)





