Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial KS (40), harus mendekam di balik jeruji besi penjara Polsek Krembangan. Warga Dupak Bangunsari, Surabaya tersebut ditahan lantaran melakukan penganiayaan terhadap AS (45) bersama dengan B, mertuanya. B saat ini dalam pengejaran anggota Reskrim Polsek Krembangan, Surabaya.

Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto menjelaskan penganiayaan terhadap sopir asal Tuban itu terjadi pada Jumat (19/4/2024) lalu. Motifnya yakni berdasarkan dendam.

“KS telah kami amankan di depan Bengkel Dupak Bangunsari sekitar pukul 23.30 WIB. Sedangkan B (mertuanya) masih kabur dan sedang kami buru keberadaannya,” katanya, Rabu (24/4/2024).

Menurut Suroto, B mengaku pernah dikeroyok oleh korban, lantas memberitahu menantunya yang baru saja keluar dari penjara. KS diketahui seorang residivis atas kasus kepemilikan narkoba dan baru bebas satu bulan lalu.

Ketika melihat korban sedang melintas di dekat rumahnya, keduanya pun langsung mendatangi korban dengan membawa besi di jarinya.

“Pelaku KS langsung mencekik korban. Saat itu B yang sudah siap langsung memukul kepala belakang korban menggunakan tangan kanan hingga kepala korban bocor, karena jarinya sudah dipasang besi,” ungkapnya.

Darah yang mengucur dari kepala korban membuat korban langsung dilarikan ke rumah sakit. “Saat kami ke lokasi, B sudah melarikan diri. B juga sopir sama seperti korban. Dendam karena pernah dikeroyok korban dan temannya,” jelas Suroto.

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Krembangan Surabaya dan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. (Din/RED)