Sumenep, BeritaTKP.Com – Polisi berhasil membekuk Rahmadin (41), warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumenep untuk kasus narkoba, yang sempat menjadi buron selama setahun lebih.
Kejadian terjadi pada 29 Maret 2016. Tersangka melakukan pesta sabu-sabu (SS) bersama teman-temannya. Dalam pesta SS itu, polisi berhasil menagkap Deni Hidayat, Faisal, Moh Farid dan Akhdiyat Yanuar. Hanya tersangka Rahmadin saja yang berhasil lolos. Namun kemarin kami menerima informasi kalau tersangka pulang ke kampung halamannya,” ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Saat itulah anggota langsung membekuk tersangka di rumahnya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis SS dengan berat 0,43 gram, kemudian 1 buah bong atau alat hisap SS yang terbuat dari botol kaca, serta tutup botol terdapat dua lubang tersambung dengan sedotan warna putih.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. @samsulA