Malang, BeritaTKP.com – AF (19), santri di Pondok Pesantren (ponpes) Babul Khairat, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang yang menyiksa dengan menyetrika dada juniornya, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menyebut, motif pelaku melakukan hal itu lantaran iri dan sakit hati. Tersangka tak terima karena karena korban dianggap dekat dengan pengurus ponpes.

“Motifnya tersangka iri terhadap korban yang masih di bawah umur. Karena punya kedekatan dengan pengurus pondok pesantren,” kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, Kamis (22/2/2024).

Tersangka selama ini dipercaya oleh pengurus ponpes untuk mengawaki area lantai 4, dimana area tersebut merupakan ruang laundry milik ponpes. “Tersangka ini mendapatkan kepercayaan untuk mengawaki lantai 4 tempat ruang laundry. Dengan korban sudah saling kenal,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban memang telah lama menjadi sasaran perundungan tersangka. Tak hanya kekerasan verbal tapi korban juga kerap dianiaya tersangka. “Jadi perundungan bukan hanya sekali. Tapi sering, korban pernah ditendang, diejek oleh tersangka. Selain kekerasan verbal lainnya. Itu semua dilakukan tersangka karena memiliki rasa iri terhadap korban,” beber Gandha.

Gandha menyebut penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Setelah meminta keterangan lima saksi dan menerima hasil visum et repertum (VER) atas luka bakar yang dialami oleh korban berinisial ST (15). “Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan lima saksi dan korban serta hasil visum,” tandas Gandha. (Din/RED)