
Surabaya, BeritaTKP.com – Polisi menetapkan seorang bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya sebagai tersangka atas kasus meninggalnya 3 personel band usai tenggak miras buatannya. Tersangka diketahui bernama Arnold Zadrach Sitaniya alias AZS, warga Kedurus, Karang Pilang.
Pria berusia 27 tahun tersebut terbukti mencampurkan cairan berbahaya kepada 3 personil band Ogie & Friend Surabaya pada Jumat (22/12/2023). “AZS mencampur minuman dengan menggunakan carafe atau teko dalam bentuk khusus yang dihidangkan kepada korban untuk dikonsumsi,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dalam rilis di Surabaya, Jumat (5/1/2024).
Menurut Pasma, AZS menjual minuman beralkohol Sky Vodka 12 botol dan BACARDI 12 botol kepada korban Refly dan Indro Purnomo. Keduanya membeli dengan undertable atau tidak tercatat pada kasir.
Berdasarkan hasil laboratorium forensik, ditemukan 2 cairan berbahaya dalam tubuh WAR dan IP. Yakni metanol 0,02 persen dan etanol 0,08 persen. “Keduanya dicampur dengan bacardi sebanyak 375 ml dan ditambah cranberies jus sebanyak 150-200 ml,” jelas Pasma.
Dalam kasus ini, AZS dikenakan Pasal 338 KUHP atau 204 ayat (2) KUHP. Ancaman penjara maksimal 20 tahun. “Motif masih kita dalami, di handphone belum ada motif khusus,” tandas Pasma.
Diberitakan sebelumnya, Dua orang Musisi asal Kota Surabaya yang berinsial RF dan RZ dikabarkan meninggal dunia usai menenggak minuman keras miras di kafe salah satu hotel yang berada di Kecamatan Sukomanunggal, pada Jumat (22/12/2023) lalu.
Satu orang lainnya dilaporkan meninggal menyusul kepergian kedua korban tersebut. Ia adalah Indro, salah satu Musisi yang bertugas sebagai soundman. Indro dilaporkan meninggal pada Selasa (26/12/2023) kemarin pagi. (Din/RED)





