
Surabaya, BeritaTKP.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sebanyak 204 pelanggaran konten online selama 36 hari masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung. Ratusan pelanggaran konten online tersebut didominasi dengan ujaran kebencian.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan, temuan tersebut berasal dari pengawasan siber dan penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu. Termasuk juga analisis aduan masyarakat. “Intelligent Media Monitoring bisa dicek di https://imm.bawaslu.go.id,” jelas Lolly dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).
Lolly mengatakan, 204 konten internet tersebut melanggar ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye terbagi atas tiga jenis, yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong,” ungkapnya.
Dikutip dari rakyat merdeka, ujaran kebencian tersebut merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 194 konten atau 95 persen. Diikuti politisasi SARA sebanyak 9 konten atau 4 persen, dan jenis pelanggaran berita bohong dengan 1 konten atau 1 persen.
Untuk media yang dipakai, pelanggaran konten internet ini paling banyak menggunakan platform Instagram sebanyak 72 konten melanggar (35 persen). Kemudian di Facebook 69 konten (34 persen), Twitter 54 konten (27 persen), TikTok 7 konten (3 persen), dan YouTube, platform dengan jumlah pelanggaran konten paling sedikit dengan 2 konten (1 persen). “Berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.
Lolly mengatakan, dari 204 konten melanggar, sebanyak 196 konten menyasar paslon presiden dan wakil presiden. Sisanya sebanyak 8 konten menyasar penyelenggara pemilu (Bawaslu 6 konten dan KPU 2 konten). “Tindak lanjut dari 204 konten melanggar tersebut, sebanyak 185 konten telah dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) supaya dilakukan penanganan berupa takedown,” katanya.
Dengan adanya kabar tersebut, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi konten internet dengan cara melaporkan konten yang mengandung muatan ujaran kebencian, hoaks dan politisasi SARA dalam kaitan Pemilu 2024. Aduan tersebut dapat dikirim melalui email medsos@bawaslu.go.id, hotline 08119810123. Bisa juga mendatangi posko aduan masyarakat, melalui media sosial Bawaslu dan laman aduan pada portal Jarimu Awasi Pemilu.
Anggota Bawaslu Puadi mengatakan, menyikapi perkembangan pelanggaran konten internet pada tahapan kampanye ini, Bawaslu akan mengintensifkan koordinasi dengan Kemenkominfo dan platform media sosial. “Supaya penanganan pelanggaran konten internet dipercepat,” ujarnya.
Dia mengatakan, Bawaslu juga akan mengembangkan sistem informasi atau bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan atau fungsi untuk melakukan cek fakta. Supaya identifikasi cek fakta atas berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya. (Din/RED)





