Blitar, BeritaTKP.com – Kepolisian Polres Kota Blitar mengungkap motif AF (21), tersangka pembunuhan yang nekad membunuh majikan dan ART di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kota Blitar, pada Selasa (2/1/2024) kemarin, pukul 03.00 WIB.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo mengungkap, ada sejumlah motif yang membuat pelaku tega membunuh kedua korban. Motif pertama yakni sakit hati karena gajinya tak sesuai dengan janji saat awal ia melamar pekerjaan.

Dimana pada awal pengumuman pekerjaan pelaku melihat jika ia akan digaji Rp3,1 juta. Namun pada kenyataanya dalam kontrak kerja pelaku dan korban yang berlaku selama 3 bulan hanya digaji Rp1 juta dan bonus Rp250 ribu setiap bulan. Bonus itupun hanya bisa diambil saat masa kontrak kerja habis.

Motif kedua pelaku emosi lantaran dilarang keluar rumah untuk sholat Jumat, pada Jumat (30/12/2023) yang juga merupakan peristiwa pembunuhan dilakukan. Larangan tersebut yang membuat pelaku merasa emosi hingga menganiaya kedua korban dengan menggunakan parang yang sebelumnya telah disiapkan oleh pelaku. “Puncaknya pada hari Jumat pelaku izin melaksanakan ibadah Sholat Jumat namun dilarang tidak dikasih izin oleh korban,” terang AKBP Danang Setiyo, dikutip dari beritajatim, pada Rabu (3/1/2024).

Paska temuan mayat kedua korban yakni Ragil Sukarno Utomo (50), warga Kota Blitar dan Luciani Santoso (53) warga Surabaya menyebar, polisi melakukan penyidikan dan berhasil menangkap AF pada Selasa (2/1/2024) pukul 03.00 WIB. Tak hanya itu, polisi juga menyita DVR CCTV, dompet, tas dan handphone korban, serta parang sebagai barang bukti.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara. (Din/RED)