
Bojonegoro, BeritaTKP.com – SE, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 6 Kabupaten Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, SE langsung dilakukan penahanan.
Menurut data Kejaksaan Negeri Bojonegoro, SE ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020-2021, sebesar Rp 350 juta. Kini tersangka SE telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza AW, setelah ditetapkan jadi tersangka, SE dijebloskan ke tahanan. Alasannya penyidik Kejari Bojonegoro telah mengantongi bukti yang cukup. Penetapan tersangka ini diberikan dari bukti persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Reza menyebut, kemungkinan jika ada bukti persidangan lagi, jumlah tersangka bisa bertambah.”Ya kita lihat nanti di proses persidangan,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, sebelumnya juga telah menjerat dua orang lainnya. yakni ES dan RA keduanya Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro. Keduanya juga telah divonis di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Vonis untuk keduanya, yaitu ES dijatuhi hukuman penjara 22 bulan dan membayar denda sebanyak Rp 50 juta subsider penjara 3 bulan. Sedangkan untuk RA divonis penjara 18 bulan dan bayar denda Rp 13,3 subsider penjara 3 bulan lamanya. (Din/RED)





