Jakarta, BeritaTKP.com – Polda Metro Jaya telah membeberkan modus operandi yang digunakan oleh 12 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual anak di empat kafe kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Modus Operandi

Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa anak-anak tersebut dipekerjakan sebagai pendamping tamu laki-laki (lady companion) dengan tahapan eksploitasi yang terstruktur:

  • Pendampingan & Hiburan: Korban diwajibkan menemani tamu laki-laki, menyanyi di ruang karaoke, hingga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol.
  • Eksploitasi Seksual: Tahapan ini berlanjut hingga tindakan persetubuhan (hubungan badan) dengan pria hidung belang.
  • Pengetahuan Korban: Pihak kepolisian membagi korban ke dalam dua kategori, yakni mereka yang sejak awal mengetahui jenis pekerjaan tersebut, dan mereka yang tidak mengetahui bahwa pekerjaan pendampingan akan berujung pada aktivitas seksual.

Tarif dan Durasi Kerja

Para korban yang dieksploitasi memiliki masa kerja yang bervariasi, mulai dari tiga bulan hingga mencapai dua sampai tiga tahun. Mengenai keuntungan bisnis haram tersebut, pelaku menetapkan tarif:

  • Tarif per Tamu: Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu.
  • Bagian Korban: Rata-rata hanya menerima Rp 100 ribu per tamu dari tersangka, di luar tips yang diberikan secara langsung oleh tamu.

Penegakan Hukum

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dengan berbagai peran, seperti muncikari, kasir, hingga staf pemasaran. Selain memeriksa 17 saksi, polisi juga telah mengamankan 37 korban untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara:

  1. UU Perlindungan Anak (Pasal 76I jo Pasal 88): Ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
  2. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 12 jo Pasal 15): Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
  3. KUHP: Meliputi Pasal 419, 420, 421, 422, dan 455 terkait tindak pidana asusila.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan polisi terhadap video viral terkait dugaan WNA pedofil, yang kemudian berkembang hingga membongkar praktik eksploitasi anak di empat kafe lokasi kejadian.(æ/red)