
Mataram, BeritaTKP.com – Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Raba Bima atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika. Fakta mencengangkan terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana terdakwa diduga menggunakan uang hasil setoran penjualan sabu untuk membiayai perjalanan ibadah umrah keluarga.
Fakta Dakwaan: Umrah Pakai Uang Haram
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Raba Bima, terdakwa Didik Putra Kuncoro diduga menerima aliran dana mencapai Rp 2,8 miliar dari jaringan bandar narkoba bernama Koko Erwin alias Erwin Iskandar.
Sebagian dari uang tersebut, tepatnya sebesar Rp 434,5 juta, digunakan terdakwa pada Februari 2026 untuk membiayai perjalanan umrah bagi tujuh orang, termasuk dirinya sendiri.
Daftar rombongan umrah yang dibiayai menggunakan uang tersebut:
- Didik Putra Kuncoro (Terdakwa)
- Miranti Afriani (Istri terdakwa)
- Sri Darmijati (Ibu kandung terdakwa)
- A. Yundayani (Mertua terdakwa)
- Adnan Prabu Radite Kuncoro (Anak kandung)
- Bintang Devdan Rayendra Kuncoro (Anak kandung)
- Baiq Fitrianingsih (Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota)
Perjalanan ibadah tersebut dilaksanakan melalui biro perjalanan “Uhud Tour” yang berbasis di Jakarta Timur.
Jaringan dan Peran Terdakwa
JPU menguraikan dalam dakwaan bahwa praktik pemufakatan jahat ini melibatkan sejumlah pihak, di antaranya:
- A. Hamid alias Boy: Disebut sebagai bagian dari jaringan Koko Erwin.
- Malaungi: Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota yang berperan sebagai perantara komunikasi antara terdakwa dan jaringan bandar narkoba.
Ancaman Pidana
Didik Putra Kuncoro didakwa atas penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika. Penuntut umum menjerat terdakwa dengan:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan oknum penegak hukum berpangkat AKBP yang seharusnya memberantas peredaran narkoba, namun justru diduga menjadi bagian dari rantai bisnis haram tersebut. Saat ini, persidangan tengah berjalan di Pengadilan Negeri Raba Bima untuk mengungkap fakta-fakta lebih mendalam terkait keterlibatan terdakwa.(æ/red)





