Medan, BeritaTKP.com – Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua mahasiswa berinisial KH (20) dan Y (20) yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja. Penangkapan yang dilakukan di Kota Medan ini mengungkap jaringan peredaran ganja yang menyasar lingkungan kampus serta masyarakat luas.
Kronologi Penangkapan
Operasi senyap ini berawal dari penyelidikan terhadap tersangka Y. Polisi berhasil menyergap Y saat tengah berkendara di kawasan Jalan Dr. Mansyur, Medan.
- Temuan Awal: Saat digeledah, petugas menemukan 6,05 gram ganja yang diselipkan di bagian bawah sepeda motor milik Y.
- Pengembangan Kasus: Setelah diinterogasi, Y mengaku mendapatkan barang tersebut dari teman sekelasnya, KH, yang tinggal di sebuah indekos di Jalan Jamin Ginting.
- Penggerebekan: Tim Unit 2 Satresnarkoba segera melakukan penggerebekan di indekos tersebut. Di sana, petugas mendapati KH sedang mengonsumsi ganja.
Barang Bukti Besar
Saat menggeledah kamar kos KH, petugas menemukan kejutan berupa dua bungkus besar ganja dengan berat total lebih dari 260 gram. Temuan ini memperkuat bukti bahwa keduanya tidak hanya pengguna, tetapi juga pengedar aktif.
Perburuan Pemasok Utama
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa KH dan Y mendapatkan pasokan ganja dari seorang pelaku berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Menurut keterangan polisi, transaksi antara mereka dan B dilakukan secara intensif meski tidak pernah bertatap muka langsung.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Ada satu pelaku lagi berinisial B yang sedang kami kejar. Jangan gadaikan cita-cita Anda untuk hal seperti ini. Pengedar maupun pelaku narkoba tentunya akan kami kejar, dan Anda harus siap dengan konsekuensi hukum yang berlaku,” pungkas Rafli dengan tegas.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(æ/red)





