Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang pria bernisial IS (46), warga Jalan Pecindilan diringkus oleh aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Genteng.

IS ditangkap setelah korban, DEV (34), warga Gembong melapor ke polisi jika dipukul dan diancam oleh IS menggunakan celurit saat menagih ke rumahnya.

Akibat perbuatannya, IS akhirnya ditangkap polisi di rumahnya dan digiring ke Mapolsek Genteng dan dijebloskan ke tahanan untuk mempertanggungjawankan perbuatannya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku. “Di rumahnya kami menemukan tiga buah senjata tajam,” kata Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, dilansir dari memorandum, Selasa (5/12/2023).

Kejadian itu bermula ketika IS mendapatkan job menagih hutang uang dan HP kepada korban korban. Kemudian berangkat dari rumah dengan mengendarai motor dan membawa celurit. “Celurit itu disimpan di balik bajunya tersangka,” ungkap mantan Kapolsek Wonocolo ini.

Setelah sampai di rumah korban, IS bertemu dengan orang tua DEV dan sempat terjadi cekcok adu mulut. “Pada saat cekcok itulah, pelaku mengeluarkan senjata celurit, namun sempat dilerai oleh warga,” kata Bayu.

Melihat orang tuanya diperlakukan secara kasar, DEV pun merasa tidak terima dan menghentikan perlakukan IS. Sedangkan, IS yang terlanjut emosi akhirnya memukul DEV dengan tangan kosong hingga menyebabkan luka memar di bagian mata sebelah kiri.

Tidak terima dengan perbuatan itu langsung Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Genteng. Polisi kemudian merespons dengan mencokok IS di rumahnya. (Din/RED)