ILUSTRASI

Palopo, BeritaTKP.com – Oknum pegawai disalah satu perusahaan leasing di Palopo, Sulawesi Selatan, inisial H diduga melakukan penggelapan motor nasabah. Polisi kini tengah disibukan untuk mengusut kasus tersebut.

“Iya betul ada laporannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin dikutip dari detikSulsel, Kamis (12/10/2023).

Berdasarkan keterangan korban, penggelapan itu diduga terjadi tiga bulan lalu. Saat itu, H datang dengan maksud menagih angsuran kredit motor.

Karena saat itu korban tak bisa membayar, terlapor kemudian memberikan solusi dengan syarat motor N-MAX warna hitam DP 2219 TJ milik korban dititipkan dan akan dikembalikan setelah korban melunasi angsuran.

Setelah memiliki uang, korban kemudian menghubungi terlapor yang berjanji sepeda motor milik korban akan dikembalikan. Namun sampai saat ini motor korban tak pernah kembali ke tangannya.

Curiga dengan terlapor, korban langsung mengecek ke perusahaan tempat terlapor bekerja.

Namun saat dilakukan pengecekan, ternyata angsuran motor korban selama tiga bulan telah dibayar oleh orang lain dan sepeda motor korban telah berpindah tangan.

Iptu Alvin menjelaskan bahwa pihaknya sudah menangani laporan korban dan sementara dalam proses penyelidikan.

“Sementara masih proses lidik (penyelidikan) klarifikasi saksi-saksi,” jelasnya. (red)