
Malang, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor Malang berhasil mengungkap kasus pencurian pada Resto Mie Gacoan Singosari, Malang. Dari pencurian tersebut, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp 34 juta dan satu buah handphone.
Iptu Ahmad Taufik, Kasihumas Polres Malang mengungkap, pelaku sebelumnya berhasil masuk ke gerai Mie Gacoan lalu membobol laci penyimpanan uang.
Kronologi kejadian bermula saat seorang karyawan resto Mie Gacoan tiba untuk membuka gerai pada pukul 06.30 WIB. Ketika masuk lewat pintu samping, karyawan tersebut mencurigai pintu ke ruang manajer yang terbuka. Curiga, ia berusaha menghubungi teman kerjanya untuk melakukan pemeriksaan bersama.
Ketika diperiksa, ternyata uang senilai Rp 34 juta dan sebuah ponsel merek Vivo yang sebelumnya disimpan dalam tempat uang telah raib. Pihak restoran segera melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Singosari.
Pihak Polsek langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan. “Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah resto di wilayah Kecamatan Singosari,” kata Taufik.
Taufik mengungkap, terduga pelaku yang diamankan berinisial LNF alias Dhito (33), warga jl. Kh. Hasan Gg. Pelita kaplingan kelurahan Sukoraharjo Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Dhito berhasil diamankan oleh tim gabungan reserse dari Polres Malang dan Polsek Singosari pada Selasa (10/10/2023).
Dari sana, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang. Polisi berhasil barang bukti berupa satu ponsel milik korban yang sebelumnya hilang. Baik tersangka maupun barang bukti dibawa ke Polsek Singosari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Taufik menambahkan, tersangka LNF adalah seorang penyandang tuna wicara. Oleh karena itu, dalam proses penyelidikan, diperlukan saksi ahli juru bahasa. Saat diinterogasi, tersangka RA mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, dengan masuk ke dalam restoran saat restoran tersebut tutup dan sepi. Pelaku memanjat pagar untuk masuk ke dalam, lalu mengambil barang berharga berupa uang dan ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka RA terpaksa berurusan dengan hukum dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah maksimal 7 tahun penjara. (Din/RED)





