Gorontalo, BeritaTKP.com – Polisi berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus baru yakni dengan modus pijat refleksi di Kota Gorontalo. Dalam kasus ini tujuh orang pelaku berhasil diringkus yang diantaranya adalah 6 karyawan dan 1 pemilik salon pijat refleksi.

“Jadi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 karyawan serta satu orang pemilik salon pijat refleksi,” kata kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widharta dikutip dari detikcom, Jumat (13/10/2023).

Para pelaku diamankan di sebuah salon yang terletak di Jalan Kasuari, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada Rabu (11/10) sekitar pukul 20.55 Wita. Mereka yang ditangkap adalah 6 karyawan berinisial IH (30), OW (43), R (47), YK (31), UM (41), WB (34) dan satu orang pemilik salon berinisial HT (42).

Leonardo menuturkan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari warga. Atas informasi itu tim penyidik Polresta Gorontalo segera ke lokasi.

“Iya kasus ini atas informasi warga sekitar,” ungkapnya

Lanjut Leonardo, para pelaku melakukan hal itu demi mencari keuntungan terapis hingga meminta uang kamar. Setiap pelayanan tamu pun harus bayar dengan nominal lebih.

“Motifnya mencari keuntungan mereka minta uang per kamar dengan jumlah Rp 100.000 per jam yang dikenakan dari tarif pelayanan tiap tamu oleh terapis sebesar Rp 250.000 dan Rp 500.000,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (red)