Tak Kantongi Izin Pitrad Dan Spa Disegel Satpol PP

354

Surabaya, BeritaTKP.Com – Panti pijat serta sebuah spa ditutup Satpol PP Kota Surabaya hal tersebut dilakukan lantaran selain tidak memiliki izin dan diduga layani prostitusi.

Panti pijat yang ditertibkan yakni Panti pijat Istana yang berada di Komplek Darmo Park Jalan Mayjen Sungkono dan Spa Bellflower di Jalan Cerme. Saat dilakukan penutupan kedua tempat oleh Satpol PP dibantu anggota Polrestabes Surabaya dan anggota Gartap III, tidak mendapat perlawanan serta tidak menemukan terapis yang sedang melayani.

“Kedua tempat tersebut sejak tanggal 16 juni sudah kita surati, karena tidak bisa melengkapi dokumen dan ijin, maka hari ini kita lakukan penutupan,” kata Bagus Supriyadi, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat Satpol PP Surabaya.

Dalam hal tersebut Satpol PP Kota surabaya menyegel termpat pijat yang melayani layanan plus plus serta tak memiliki izin, tak hanya itu petugas juga menempeli sticker segel pada pintu tempat pijat dan pada bilik-bilik kamar yang ada di dua tempat tersebut, Bagus menyebut, keduanya melanggar pasal 18 ayat (1) Perda 23 tahun 2012 tentang pariwisata. @arif