
Pasuruan, BeritaTKP.com – Tiga orang yang tergabung dalam kelompok sindikat penjualan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Polres Pasuruan. Tersangka pertama Sulton (51), warga asal Kelurahan Kalirejo, kemudian Andrian (30), warga asal Desa Kalianyar, dan Dimas Yusuf Sadrusman (25). Ketiganya ditangkap pada Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Kami berhasil menangkap ketiga pelaku ini di sekitar area SPBU di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Tindakan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu yang sering terjadi,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, pada Senin (4/9/2023).
Saat penangkapan, ketiga tersangka dilakukan penggeledahan dan polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu. Untuk dimintai keterangan lebih lanjut, oleh polisi, ketiganya segera digiring menuju ke Polres Pasuruan.
Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat total 101,77 gram yang terbungkus dalam plastik bening, juga empat unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Supra.
Atas perbuatannya tersebut, ketiganya akhirnya dilakukan penahanan serta dikenakan sejumlah pasal. “Ketiganya kami tahan karena melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Agus.
Saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus narkoba ini dan berusaha untuk memberantasnya hingga ke akar-akarnya. (Din/RED)





