Surabaya, BeritaTKP.com – Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya ringkus pengedar narkoba yang mengedarkan berbagai jenis diantaranya sabu, extacy, psikotropika jenis pil happy five, pada Sabtu (22/7/2023) pukul 21.00 wib. Pengungkapan ini terjadi di SPBU Jl. Arjuno, Surabaya, dengan satu tersangka inisial EW (41) warga Kedung Klinter.

Saat EW diamankan polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic yang berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total + 5.16 (lima koma satu enam) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 20 (dua puluh) butir Pil warna merah muda yang di duga Narkotika jenis Extacy dengan berat total + 6,81 (enam koma delapan satu)gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 36 (tiga puluh enam) butir Pil warna coklat muda yang di duga Narkotika jenis Extacy dengan berat total +14,37 (empat belas koma tiga tujuh)gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 42 (empat puluh dua) butir Pil warna merah muda yang di duga Narkotika jenis Extacy dengan berat total +14,48 (empat belas koma empat delapan)gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 4 (empat) butir Pil warna merah muda, coklat, hijau dan kuning yang di duga Narkotika jenis Extacy dengan berat total + 1,68 (satu koma enam delapan)gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) bungkus plastic yang berisi 2 (dua) butir Pil warna coklat muda yang di duga Narkotika jenis Extacy dengan berat total + 0,96 (nol koma sembilan enam)gram beserta pembungkusnya, 85 (delapan puluh lima) strip Pil ERIMIN 5 dengan jumlah total 849 (delapan ratus empat puluh sembilan) butir yang di duga Psikotroika jenis Happy 5, 2 (dua) bungkus plastic klip, 3 (tiga) skrop palstik, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) sendok plastic, 1 (satu) Buku tabungan BCA, 1 (satu) unit handphone REALME, 2 (dua) unit handphone XIOMI.

Penangkapan EW ini bermula pada Sabtu (22/7/2023) pukul 21.00 WIB tersangka berniat untuk mengedarkan barang tersebut di sekitaran Jalan Arjuno, Surabaya, namun apesnya aksi ini sudah diawasi oleh petugas dari Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya dan tersangka langsung diamankan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti tersebut.

Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu dengan cara beli kepada Sdr. RONALD (DPO) pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2023 sekitar jam 11.00 Wib dengan cara di ranjau di sekitar lumpur Lapindo Jl. Raya Porong Kab. Sidoarjo dan pada hari Jum’at tanggal 12 Mei 2023 sekitar Jam 19.00 wib yang di ranjau di samping kali Jl. Asemrowo Surabaya.

Bahwa tersangka membeli Narkotika jenis Sabu, Extacy, dan Psikotropika jenis Pil Happy Five kepada Sdr. RONALD (DPO) sudah kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali, Adapun maksud dan tujuan tersangka membeli tersebut untuk dijual kepada Sdr. HW (Tertangkap) dan mendapatkan keuntungan.

Atas ulahnya EW dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (red)