
Madiun, BeritaTKP.com – Dua polisi anggota Polres Madiun yakni Aiptu Parman Budi Santoso warga Mejayan, Madiun dan Deddy Sukmawan warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, terseret kasus peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya dituntut 4 tahun 6 bulan pidana penjara oleh jaksa penuntun umum (JPU) saat menjalankan sidang tuntutan secara telekonferensi dari Lapas Madiun.
“Menuntut terdakwa Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara,” kata jaksa Ardini saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Madiun, Selasa (4/7/2023) kemarin.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, hakim ketua Rachmawaty mempersilahkan mengajukan pembelaan melalui tim penasihat hukum dari Polda Jatim. Agenda pembelaan akan digelar pada minggu depan.
“Pembelaan dari penasehat hukum nanti akan jadi bahan pertimbangan kami. Saya berharap kalian tidak mengulangi lagi. Karena yang kalian bawa adalah nama instansi (Polri). Kita sama-sama instansi semua penegak hukum,” kata hakim ketua Rachmawaty.
Kedua oknum polisi ini sebelumnya diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu dengan nilai transaksi Rp 6 juta.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo membenarkan penangkapan kedua oknum polisi tersebut. Keduanya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Madiun pada 24 FebruariĀ 2023 lalu saat tengah melakukan transaksi narkoba.
Anton membeberkan kedua oknum polisi tersebut berinisial PB (46) warga Kecamatan Mejayan, dan DS warga Kecamatan Taman Sidoarjo. Untuk PB diketahui bertugas di Polres Madiun dan DS di Polrestabes Surabaya. “Mereka Bhabinkamtibmas di Madiun dan Surabaya,” kata Anton. (Din/RED)





