Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan soal kasus aborsi di Sumur Batu, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023)

JAKARTA, BeritaTKP.com – Polres Metro Jakpus telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus praktik rumah aborsi di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran.

Mirisnya lagi dua pelaku utama yakni SM (51) dan NA (33) adalah residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas tahun lalu

“Kedua orang ini adalah residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus serupa. NA baru saja keluar pada bulan Juni 2022, sementara SM baru keluar pada tanggal 7 Mei 2022,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin (3/7/2023).

Komarudin menjelaskan setelah keluar dari penjara, NA dan SM membuka praktik baru berdasarkan pengalaman mereka sebagai karyawan klinik aborsi. Keduanya juga diketahui tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis.

“Dia hanya belajar dari pengalaman di klinik aborsi sebelumnya. Keduanya beroperasi di Jakarta Timur, dan NA juga terkait dengan jaringan di Cikini,” tuturnya.

Dalam praktik baru ini, NA bertugas mencarikan pasien yang akan melakukan aborsi, sementara SM bertanggung jawab untuk melaksanakan tindakan aborsi terhadap pasien.

Praktik aborsi tersebut juga melibatkan SA (30) sebagai pengemudi dan SW (42) sebagai pembantu rumah tangga.

Komarudin menduga tidak hanya empat orang pelaku yang terlibat dalam jaringan aborsi ilegal ini. Oleh karena itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

“Saat ini tim masih dalam proses pengejaran untuk membongkar jaringan ini. Kami yakin bahwa bukan hanya mereka, masih ada jaringan lainnya. Kami sedang memburu para admin jaringan ini,” ujarnya. (red)