
Malang, BeritaTKP.com – Pemuda berinisial ADV (23) ditangkap jajaran Polresta Malang Kota di rumah kosnya yang berada di kawasan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) tersebut ditangkap karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Senin (26/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu kepolisian menerima informasi adanya peredaran barang haram yang dilakukan oleh terduga pelaku sebagai target operasi (TO).
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan kepolisian, ADV ini berperan sebagai kurir. “Jadi ada yang menyuruh di atasnya dan kita masih akan cari bandarnya,” ucap Eka Wira Dharma Sibarani ketika rilis di Mapolresta Malang Kota, Senin (3/7/2023).
Kepada polisi, tersangka mengaku awal mulanya dirinya terlibat dalam aksi pengedaran barang haram tersebut karena tergiur dengan keuntungan besar yang akan ia terima dari penjualan. Tersangka diming-imingi oleh pria berinisial M yang dikenalnya dari media sosial pada April 2023 lalu.
Berkomunikasi lewat media sosial Facebook, M meminta ADV untuk mengedarkan sabu-sabu di sejumlah tempat yang ada di Kota Malang. “Yang bersangkutan pernah ditransfer Rp10 juta dari pengendali berinisial M masih DPO. Tersangka baru pertama kali dikasih Rp10 juta, upah pertamanya cukup besar, tetapi yang kecil-kecil mungkin ada,” ujar Eka.
Tak sampai disana, M kemudian meminta ADV mengedarkan narkotika beberapa kali di Kota Malang. Ia memakai cara ranjau dalam mengedarkan sabu-sabu, ganja, dan inex kepada para pemakai dan berhasil mengedarkan dua kali barang haram tersebut.
Dari tangan tersangka ADV, polisi berhasil menyita 477,59 gram sabu-sabu, 7,26 gram inex, dan 921,84 gram ganja. “Barang bukti narkoba ini sudah dikemas dalam paket klip kecil siap edar. Diedarkan ke wilayah Kota Malang sudah 2,5 bulan mengedarkan. Tersangka ini perannya kurir meranjau kepada pemakai-pemakai, pengendalinya kita masih lidik (penyelidikan),” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tuturnya. (Din/RED)





