
Ponorogo, BeritaTKP.com – Polisi mengamankan Kris Makrufi, seorang mantan narapidana dan seorang lagi yakni Deni Dwi yang merupakan narapidana Rutan kelas IIB Ponorogo. Penangkapan tersebut dilakukan sebab keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dalam rutan tersebut.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko mengatakan bahwa keduanya saling mengenal saat sama-sama berada dalam rutan. Pelaku Kris bertugas dalam pelemparan paket atau kurir, sedangkan Deni merupakan si penerima paket.
Wimboko mengatakan, keduanya diamankan setelah Kris tertangkap tangan ketahuan melempar paket sabu. Selain itu, Deni juga diamankan karena ketahuan menerima paket. “DN narapidana kasus narkoba,” imbuh Wimboko.
Modus pengiriman ini dilakukan sebanyak 2 kali. Pengiriman pertama berhasil dilakukan. Namun, pengiriman kedua berlangsung gagal, sebab kris tertangkap oleh petugas. Kris dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,36S gram yang dikemas dalam sabun sulfur tersebut langsung diamankan petugas.
Kepada polisi, Kris mengatakan sabu-sabu tersebut dipesan oleh Deni. Deni yang berstatus napi pun ditetapkam sebagai tersangka. “Dilempar dari pinggir jalan, tapi rekan-rekan dari lapas sudah berupaya untuk pencegahannya,” ujar Wimboko, Selasa (27/6/2023) kemarin.
Sementara, tersangka Deni mengaku kepada petugas bahwa dirinya memesan sabu-sabu ke dalam lapas lewat WhatsApp. Kemudian, dia bertugas menangkap pelemparan paket.
Mendengar hal itu, Kepala Rutan Ponorogo Agus Yanto mengaku bahwa pihaknya sering melakukan penggeledahan ke kamar penghuni. Namun, ia tak menemukan adanya alat komunikasi. “Bahkan untuk pengunjung pun alat komunikasi juga semua dititipkan ke petugas sebelum masuk ke ruang kunjung,” tandas Agus.
Atas kejadian ini, Agus menilai ada kelemahan dari penjagaan petugas. Dengan itu, ia akan menambahkan pemasang CCTV dengan kualitas baik agar bisa menangkap wajah orang. Pun juga di dalam lapas akan dipasang jaring paranet. (Din/RED)





