Pasuruan, BeritaTKP.com – Empat pelaku yang termasuk dalam komplotan pencuri kabel milik Telkom diringkus anggota Satreskrim Polres Pasuruan. Mereka ditangkap saat sedang melakukan penggalian untuk mencuri kabel, pada Selasa (13/6/2023) lalu.

Identitas empat pelaku yang ditangkap adalah Samsul Arif (32), warga Desa Umbulan, Kecamatan Winongan; Muhammad Dofir (36), warga Cukurgondang, Kecamatan Grati; Haridi Sutikno (46), warga Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dan Muchammad Yusuf (50), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling. Sementara dua orang lainnya yang berinisial YD dan SN berhasil melarikan diri.

Muhammad Dofir (baju abu), Haridi Sutikno (baju putih), Muchammad Yusuf (baju merah), Samsul Arif (baju hitam).

Lebih jelasnya, KBO Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Sunarti mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan saat mereka tengah menggali kabel Telkom yang dikubur di dalam tanah di tepi jalan Desa Andonosari, Kecamatan Tutur. Mereka memotong-motong kabel tersebut lalu membawanya.

Menurut Sunarti, para pelaku terbilang berani. Karena, selain aksinya dilakukan ditepi jalan, mereka juga melancarkan aksi pencurian kabel tersebut di siang hari. Sebelumnya, emreka berangkat dari Kota Pasuruan menuju lokasi dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga yang mereka sewa untuk menuju Andonosari.

Sesampainya di lokasi, para pelaku pun melancarkan aksinya. Untuk mempermudah aksi pencurian tersebut, ketiganya berbai peran. “Mereka berbagi tugas, dalam melancarkan aksi pencurian kabel Telkom tersebut,” bebernya.

Samsul Arif, M. Dofir, YD dan SN, bertugas untuk melakukan eksekusi. Menggali dan memotong kabel. Sementara Hariadi dan M. Yusuf, bertugas mengawasi situasi. Namun, aksi tersebut, akhirnya terendus oleh pihak Telkom.

Dari sana, pihak Telkom melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Petugas kepolisian yang memperoleh informasi tersebut langsung bergerak ke lokasi. Saat itulah, penggerebekan dilakukan.

Namun, kehadiran petugas sudah diketahui pelaku. Mereka pun berusaha kabur, akan tetapi empat pelaku berhasil tertangkap. Sementara dua lainnya meloloskan diri.

“Para pelaku ternyata bukan hanya sekali beraksi. Mereka sudah melancarkan aksi serupa, sebanyak tiga kali. Kami masih melakukan perburuan untuk kedua pelaku lainnya yang kabur,” jelas Sunarti.

Atas aksinya tersebut, keempat tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. (Din/RED)