Tulungagung, BeritaTKP.com – Tiga wanita di Tulungagung ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan korupsi dana bergulir PNPM Mandiri. Gegara ulah mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp8 miliar.
Ketiga tersangka berinisial MR, Y dan FEN, mereka merupakan pengelola dana bergulir PNPM di wilayah Kecamatan Pagerwojo. Mereka menggunakan kelompok fiktif untuk mencairkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEF) periode 2010-2015.

Satu tersangka lain berinisial AEY hingga saat ini masih berstatus sebagai buronan. Sementara ketiga tersangka yang telah ditangkap kini ditahan di Rutan Kejati Jatim di Surabaya setelah dilakukan pemeriksaan dokumen. Mereka akan nantinya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Kasus ini bermula dari program PNPM di Kecamatan Pagerwojo yang selesai pada Tahun 2014. Namun, paa Tahun 2025 dilakukan inventarisasi oleh fasiliator kabupaten (FK) yang terdiri dari tim kabupaten maupun kecamatan. Saat dilakukan inventarisasi oleh fasilitator kabupaten, unit pengelola kegiatan (UPK) yang dijalankan oleh para tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta.
Mereka mengakui bahwa sebagian besar kelompok–kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) dan usaha ekonomi produktif (UEP) di pedesaan Kecamatan Pagerwojo yang didanai dari dana perguliran PNPM Mandiri adalah kelompok fiktif.
“Para tersangka menyiapkan 252 kelompok fiktif yang digunakan untuk mengajukan usulan pinjaman, meskipun dalam kenyataannya kelompok-kelompok tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah mengajukan usulan pinjaman,” tutur Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Oleh penyidik, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto (jo) pasal 55 ayat 1 ke 1e jo pasal 64 ayat 1 KUHP. “Kita akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Amri. (Din/RED)





