Banyuwangi, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial AR (22) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap orang remaja putri berusia 17 tahun. Tak hanya itu, Polresta Banyuwangi juga menetapkan ayah kandung AR yakni S (60) sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan AR.
“Kami sudah melakukan serangkaian penyidikan, kita sudah tetapkan AR sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, Jumat (23/2/2023) kemarin pagi.

Hidayat menyebutkan, kedua tersangka dengan korban ini mempunyai hubungan saudara yakni paman dan keponakan. Korban selama ini menumpang tinggal di rumah keluarga tersangka. Selama tinggal di rumah itu, korban bekerja menjaga toko atau warung yang dimiliki keluarga tersangka.
Atas perbuatannya, AR dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak. Selanjutnya pasal 6 huruf b jo pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan seksual. “Pasal 81 Ayat (2) ini karena dia (AR) seharusnya sebagai orang yang melindungi malah menodai korban,” bebernya.
Sementara ayahnya yakni S (60) juga masih didalami polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. “Kami masih lakukan serangkaian penyelidikan, masih kami lakukan pendalaman dan jika cukup bukti kami akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial EN (17) melapor ke Polresta Banyuwangi, pada 15 Februari 2022 lalu. dari cerita kuasa hukum korban, EN mengalami depresi setelah mendapat perlakuan kurang ajar dari kakeknya yakni S (60) sejak tahun 2022.
Korban tidak betah, tetapi karena butuh tempat tinggal dia hanya bisa pasrah. Puncaknya terjadi pada 3 Februari 2022 kemarin. EN diperkosa oleh AR (22) yang tak lain adalah anak S.
Kasus ini pun terbongkar. Tersangka resmi ditahan. Sementara EN didampingi ahli masih menjalani trauma healing. (Din/RED)





