Tulungagung, BeritaTKP.com – Sidang putusan perkara terhadap terdakwa Ari Kusumawati selaku direktur PT Kya Graha yang terjerat kasus tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Tulungagung, digelar di pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Jum’at (24/2/2023) kemarin.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ari Kusumawati yakni hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntuan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 400 juta. “Hari ini majelis hakim pada pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri surabaya, telah menjatuhkan terhadap terdakwa Ari Kusumawati. Dari tuntutan jaksa 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta, diputus 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah” kata Agung, Jumat (24/2/2023) kemarin.
Hasil dalam persidangan tersebut, majelis hakim menilai terdakwa Ari terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Dari dakwaan kita pasal 2 ternyata hakim menyatakan yang terbukti pasal 3,” terang Agung.
Agung menyatakan, menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta tersebut, terdakwa menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung menyatakan pikir-pikir. Dalam waktu sepekan kedepan pihaknya akan memberi kepastian apakah mengajukan banding atau menerima putusan hakim tersebut. “Sedangkan terkait barang bukti telah terbukti sesuai tuntutan jaksa, biaya perkara Rp.5 ribu” tuturnya.
Perkara korupsi yang menjadikan Ari Kusumawati sebagai terdakwa ini berjalan cukup panjang. Perkara ini bermula dari temuan BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia). Pada tahun 2019, BPK RI menemukan tentang adanya kelebihan bayar di empat proyek peningkatan jalan pada dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.
4 proyek bermasalah tersebut adalah peningkatan jalan ruas jalan Jeli-Picisan, ruas jalan Sendang-Penampihan, ruas jalan Tenggong-Purwodadi dan ruas jalan Boyolangu-Campurdarat. Berdasar hasil audit yang dilakukan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur, kerugian negara dalam 4 proyek tersebut mencapai Rp. 2,4 milyar.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pada 9 Februari 2022 pihak Kejari Tulungagung menetapkan Ari Kusumawati sebagai tersangka. Di awal-awal tahap penyidikan Ari cukup kooperatif, bahkan secara bertahap menitipkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2,4 milyar ke Kejari Tulungagung.
Namun pada saat hendak dilakukan proses pelimpahan perkara dari penyidik ke jaksa penuntut umum, sampai dilakukan pemanggilan tiga kali Ari tidak pernah datang. Hingga akhirnya pada akhir Maret 2022 pihak Kejari Tulungagung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ari Kusumawati dan menyatakannya sebagai buron.
Setelah sekitar 6 bulan lamanya menjadi buronan, Ari menyerahkan dirinya pada 5 Oktober 2022 lalu. Saat itu Ari mendatangi kantor Kejari Tulungagung dengan diantar pengacara dan keluarganya.
Ia mengaku selama menjadi buron, dirinya terpantau berada di Jakarta namun selalu berpindah-pindah tempat. Usai penyerahan diri tersebut, pihak Kejari Tulungagung langsung melakukan pemeriksaan terhadap Ari, sekaligus melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya Ari dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk ditahan.
Sejak saat itu Ari mendekam di tahanan dan mengikuti proses peradilan, hingga pada persidangan hari Jumat (24/2/2023) yang bersangkutan divonis oleh majelis hakim 2 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta. (Din/RED)





