Surabaya, BeritaTkp.com – Direktorat Polisi Air, Polda Jatim menangkap nelayan di perairan Sumenep Madura. Seorang nelayan asal Probolinggo AW tertangkap saat menjalankan aksinya, AW menggunakan peralatan bom TNT dan amonium nitrat. Nelayan tersebut sering diketahui merusak dan mengambil terumbu karang, kemudian dijual kepada penadah MR.
Aksi yang dianggap merusak kekayaan bahari tersebut, dilakukan di sekitar perairan Gili Ketapang Probolinggo. “Dia mencongkel dan merusak terumbu karang dengan menggunakan linggis,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (11/4/2016).
Dari penangkapan ketujuh tersangka tersebut pihak penyidik mengamankan barang bukti seperti 22 bom ikan siap pakai, sumbu sepanjang 5 meter, 98 detonator, 400 gram TNT, 25 kl dan 15 kg amonium nitrat, 1 unit kompresor, 1 regulator, uang Rp 8,4 juta dan 1 unit perahu tanpa nama.
Aktivitas itu dilakukannya sendiri pada beberapa pekan terakhir. Dalam menjalankan aksinya AW hanya berbekal kompresor dan masker, dia menyelam ke dasar laut untuk mencari terumbu karang. Saat itu, AW sedang memindahkan hasil terumbu karangnya ke mobil pengangkut milik MR. “Ada 29 keranjang berisi terumbu karang yang dikumpulkan AW, dibeli MR seharga Rp 3 juta,” ucap Argo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 73 UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terkecil dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Sukma)