Kediri, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial IS (55), asal Kecamatan Kertosono, Kabupatan Nganjuk, ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri atas tuduhan dugaan melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak tirinya yang kita sebut saja nama samarannya Mawar (17).
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra membenarkan hal tersebut. ia mengatakan, tersangka menjalankan aksinya pada 2019 sebanyak satu kali dan 2020 sebanyak satu kali. Aksinya tersebut, IS lakukan di salah satu desa di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

IS melakukan perbuatan bejatnya sekitar bulan Mei 2020, tepatnya pada malam hari, saat korban sedang tertidur di dalam kamar dengan keadaan tertutup. “Dari situ tersangka langsung datang dan membuka pintu kamar korban,” jelasnya, Senin (16/1/2023) kemarin.
Kedatangan tersangka pada saat itu membuat korban terbangun dari tidurnya. Namun demikian, IS justru memberikan kode kepada korban agar diam dan tidak bersuara. Dari sana, IS menjalankan aksinya dengan berusaha melepas pakaiannya, sontak hal itu membuat korban langsung memberontak. “Tersangka memakai sarung itu langsung menjalankan aksi persetubuhan terhadap korban dengan cara memaksa,” jelas Riskika.
Tak terima putrinya disetubuhi suaminya, FP (40), ibu korban, melaporkan peristiwa itu ke Polres Kediri. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan kepada saksi-saksi maupun korban.
“Tersangka berhasil diamankan anggota saat berada di rumahnya Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk pada Jumat (13/1/2023),” ungkapnya.
Kepada petugas, tersangka memberikan keterangan berupa pernyataan pengakuan telah menyetubuhi paksa korban. Korban yang merupakan anak tiri dari tersangka, namun saat ini sudah pisah. Terkait motifnya ini karena tersangka bernafsu terhadap korban.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal, pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” tandas kasatreskrim. (Din/RED)





