Gresik, BeritaTKP.com – Satreskrim Gresik Berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang Secara langsung di pimpin Kasat Reskrim Iptu Aldhino prima wirdhan melalui Kapolres Gresik AKBP Moch Nur Azis SH.,S.I.K.,M.Si di saat press release terakhir nya di Mako Polres Gresik Senin,16-01-2023 Pukul 13.00 WIB.

Awal mulanya anggota polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada praktek ritual penggandaan uang pada hari Selasa,10-01-2023 sekira pukul 22.00 WIB.Anggota polres Gresik langsung melakukan penggeledahan di Perum Grand Verona Gresik dan mengamankan seorang laki-laki yang di duga melakukan penipuan.

Masih kata kapolres Gresik, kemudian petugas melakukan penyelidikan di wilayah Rumah kontrakan di Perum Grand Verona Gresik, Pada saat di lakukan penggeledahan petugas menemukan uang palsu, keris, dupa, kotak berisi jenglot dan patung kecil terbuat dari Kuningan yang di duga sebagai sarana. kemudian di lakukan introgasi kepada tersangka MY dan mengakui perbuatannya, tersangka MY  menerangkan jika korbannya dari wilayah Gresik saja, petugas pula mengecek ke dalam rumah dan mendapati 23 Buah Ampul darah beku yang di dapatkan dari saudara MI yang tinggal di Pangkah kulon ujung Pangkah Gresik. Darah tersebut di gunakan sebagai praktek Dukun.

Modus tersangka MY sekitar bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB. korban MD Desa Kawisanyar kec.Kebomas Kan.Gresik datang untuk tujuan menggandakan uang kepada terlapor (MY) di alamat Desa Menganti kec.Menganti kab.Gresik.dengan awalnya korban memberikan uang pada bulan Juli 2022 sebesar Rp 65.000.000,-kemudian pada bulan Agustus Rp 500.000.000,- dan tersangka menjanjikan kepada korban akan mendapatkan hasil dari penggandaa uang tersebut sebesar Rp 3,9 Milyar namun pada bulan September 2022 tersangka mengembalikan uang sebesar Rp 170.000.000.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 395.000.000,- dan melaporkan langsung ke Polres Gresik.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat supaya tidak percaya penuh dengan adanya praktek seperti mendapatkan uang dengan hasil instan dengan cara datang langsung ke Dukun demi menggandakan uang.

Guna perbuatan Pelaku kami kenakan pasal 195 UUD RI tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 378 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 4(empat) tahun penjara,” Jelasnya Kapolres Gresik Moch Nur Azis. Tutupnya (DEVI)