Malang, BeritaTKP.com – Aksi nekat pria berinisial KY (40), warga Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, membuatnya berurusan dengan polisi. Pasalnya, KY kedapatan melakukan pembobolan mesin ATM yang ada di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, pada Sabtu (14/1/2023) lalu.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengungkap, KY melancarkan aksi kriminalnya tersebut pada Sabtu (14/1/2023) pukul 02.00 WIB. Ia menyebut, peristiwa tersebut dilaporkan oleh petugas keamanan bank setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Menurut keterangan dari kepolisian, modus yang digunakan KY dalam menjalankan askinya tersebut yaitu dengan cara membongkar bagian bawah mesin ATM menggunakan seperangkat alat pengelasan. Sejumlah alat seperti tabung gas dan peralatan las diangkut di dalam mobil minibus Daihatsu GrandMax yang dibawanya.
Sebelum melancarkan aksinya, KY terlebih dahulu merusak kamera CCTV yang terpasang di sekitar mesin ATM. Kamera CCTv dirusak oleh dengan cara menyemprotkannya pakai cat semprot supaya aksinya tak terekam, sekaligus untuk mengelabui petugas bank.
Namun sayangnya, upaya KY untuk membobol mesin ATM itu gagal. Karena peralatan las yang ia bawa, tak dapat menembus tebalnya plat besi yang menjadi pengaman mesin ATM.
Namun demikian, polisi tetap menindaklanjuti laporan yang didapat dari petugas bank. Yakni dengan melakukan olah tempat kejadian perkata (TKP) dan menggali keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian. Termasuk memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. “Petugas keamanan bank melapor sekitar pukul 06.00 WIB, personel Polsek Pakis kemudian segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan,” terangnya.
Berbekal rekaman CCTV itulah, polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Hingga kemudian sejumlah personel gabungan berhasil mendekteksi dimana keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan seperangkat peralatan las yang dipakai untuk membobol mesin ATM, dan juga mengamankan cat seprot juga mobil yang digunakan membawa peralatan juga.
Sementara ini, tersangkan masih dalam tahap pendalam oleh penyidik. “Tersangka masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, terkait kemungkinan melakukan hal yang sama di tempat lain,” pungkasnya.
Kini tersangka KY terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Pakis. Dia dikenakan pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Din/RED)





