Tulungagung, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial MB (22), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung atas tuduhan kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur. MB ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan pengaduan dari keluarga korban.

Kasus tersebut bermula ketika korban yang masih duduk di bangku kelas 5 SD tersebut berkenalan dengan tersangka melalui salah sati aplikasi kencan bernama tantan. Lewat perkenalan ini, keduanya sepakat untuk bertemu.

Gambar ilustrasi.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan peristiwa persetubuhan ini terjadi pada Rabu (11/01/2022) lalu. Saat itu korban dan tersangka yang dikenal lewat aplikasi kencan sepakat janjian untuk bertemu.

Namun karena korban tidak berani keluar rumah saat orang rumahnya masih terjaga, korban menyuruh tersangka menjemputnya pada pukul 00.00 WIB atau Rabu (11/1/2023) lalu di gang rumah korban.

Tersangka pun menjemput di depan gang rumah korban. Selanjutnya kedua muda-mudi ini naik motor dan keliling kota. “Korban masih berusia 12 tahun dan kenal tersangka lewat sebuah aplikasi kencan,” ujarnya, Jumat (13/01/2022) kemarin.

Setelah berkeliling kota, tersangka tidak langsung membawa korban pulang. Sekitar pukul 02.00 WIB, Korban diajak masuk ke dalam sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Sembung.

Di tempat tersebut pelaku memaksa korban untuk melalukan hubungan intim. Pelaku mengancam jika tak mau, maka korban tidak akan dia antar pulang. Pagi hari tiba, pelaku kembali mengajak korban berkeliling ke berbagai kecamatan, bahkan sampai masuk wilayah Trenggalek.

Karena anaknya tidak kunjung pulang, keluarga korban pun melakukan pencarian. Dalam upaya pencarian itu, mereka melihat korban dibonceng oleh tersangka di wilayah Pinka.

Keluarga korban sempat bertanya kepada tersangka terkait dugaan pencabulan. Namun tersangka membantah melakukan aksi tersebut. Keluarga lalu menemukan foto telanjang korban di HP milik tersangka. “Tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan tersangka ke pihak berwajib,” tuturnya.

Polisi tidak menemui kesulitan membekuk tersangka setelah melakukan penyelidikan. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah bukti pencabulan terhadap gadis di bawah umur.

Kini tersangka telah ditahan di rutan Polres Tulungagung untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancama hukuman penjara 15 tahun. (Din/RED)