Terguir Dapat Untung Besar, ABG 18 Tahun Nekat Jadi Pengedar

540

Pasuruan, BeritaTKP.Com – Anggota Polres Pasuruan berhasil meringkus ABG 18 tahun asal Desa Utorenon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajanghal tersebut dilakukan lantaran remaja tersebut menjadi pengedar narkotika jenis sabu M. Zulfahmi (18) ditangkap sekitar pukul 18.30 WIB saat itu ia tengah menanti kedatangan pelanggan yang hendak mengambil sabu-sabu pesanan beruntung rencana terebut sudah diketahui oleh polisi sehingga petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk menggerebek pelaku,

AKP Nanang Sugiono selaku Kasatreskoba Polres Pasuruan mengujarkan bahwa pihaknya mendapat informasi kalau tersangka memang kerap mengkonsumsi dan tak segan-segan menjadi kurir sabu-sabu dan setelah ditelusuri, tersangka tengah berada di lapangan Randupitu dan menunggu pelanggannya maka dari situlah pihaknya bergerak dan berhasil meringkusnya.

Saat proses penangkapan pekerja buruh pabrik ini kedapatan membawa satu kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 0,24 gram. Selain itu, petugas juga menemukan sebungkus rokok dan sebuah handphone dan barang tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Pasuruan untuk bahan pemeriksaan.

Sehingga pupus sudah harapan M. Zulfahmi untuk mendapatkan untung dari menjadi perantara sabu-sabu, menurut pengakuanya ABG yang berdomisili di wilayah Gempol ini, mengaku sudah empat bulan terakhir mengenal sabu-sabu dan kini atas perbuatanya tersebut ia dianggap melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 pasal 112 jo pasal 114 tentang narkotika dan ancaman hukuman 10 tahun. @tatak/ariwan