Sampang, BeritaTKP.com – Kasus pembunuhan terhadap anak perempuan berinisial NH (6) di sampang akhirnya mendapatkan titik keadilan. Terdakwa pembunuh yakni bocah perempuan berinisial AM (14), warga Kecamatan/Kabupaten Sampang dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Setyawati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Rabu (3/8/2022) lalu.
Sang pelapor kasus pembunuhan itu yakni Lukman Hakim menganggap bahwa tuntutan JPU Kejari Sampang, patut dihormati, tuntutan penjara 10 tahun tersebut sesuai dengan UU yang berlaku. “Maksimal 10 tahun penjara karena terdakwa masih anak di bawah umur, putusanya bisa jadi tetap atau kurang dari tuntutan,” terangnya, Kamis (4/8/2022) kemarin.
Sidang tuntutan pelaku pembunuhan bocah di Sampang.
Lukman menambahkan, sebelumnya pihak kepolisian mencantumkan pasal 338 dan pasal 340 dengan tuntutan seumur hidup atau 20 tahun bagi dewasa. “Karena ini anak maka separuh dari itu. Jadi maksimal tuntutannya 10 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Terpisah, menurut insial IR selaku orang tua korban bersyukur dan berterimakasih kepada aparat hukum yang telah membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus pembunuhan yang dialami anaknya. “Kami berharap agar majelis hakim nantinya memvonis 10 tahun tuntutan penjara kepada pelaku,” ujarnya.
Perlu diketahui, motif permbunuhan AM terhadap NH yaitu hendak merebut perhiasan milik korban. Dari hasil olah TKP ada sebanyak 26 adegan yang telah diperagakan tersangka AM, bermula dari mulut korban yang dibekap menggunakan kerudung, kemudian tangan dan kakinya diikat dengan tali, setelah itu korban dipukuli dengan batu. Setelah dirasa koeban sudah tak bergerak alias tak bernyawa, perhiasan emas berupa anting dan gelang kemudian diambil oleh pelaku hendak dijual untuk membeli baju baru dan uang saku lebaran hari raya Idul Adha 2022. (Din/RED)





