SURABAYA Berita TKP — Di tengah gegap gempita peringatan Hari Kemerdekaan RI, kemerdekaan justru terasa hampa bagi warga Kalilom Lor, Surabaya. Selama hampir satu dekade mereka berteriak mencari keadilan atas sengketa bangunan yang tak kunjung selesai. Kini, kekhawatiran berubah jadi ancaman nyata: sebuah rumah Moh. Soleh diklaim rusak parah dan material bangunan setiap hari runtuh.
Moh. Soleh menuding persoalan ini sebagai “bangunan bermasalah” dan telah melayangkan pengaduan hingga ke level tertinggi penegak hukum: Kapolda Jatim, Kajati Jatim, Kapolri, hingga Jaksa Agung RI.
Pemicu terbaru adalah kondisi rumah milik Moh. Soleh di Kalilom Lor. Menurut keterangan warga, bagian bangunan tersebut mengalami kerusakan dan runtuh secara bertahap dalam sebulan terakhir.
“Kami khawatir ini mengancam keselamatan penghuni, keluarga, bahkan warga yang lewat di sekitar lokasi,” ujar perwakilan warga.
Warga menduga kerusakan itu terkait dengan sengketa yang mereka sebut sebagai bangunan bermasalah. Dalam keterangannya ke media, warga turut menyebut nama Sudarmanto, Dian Kuswinanti, dan seseorang berinisial AMH.
*DESAKAN HUKUM: NEGARA JANGAN TUTUP MATA*
Moh. Soleh menilai negara abai dalam memberikan perlindungan hukum. “Kami sudah berkontribusi kepada negara, tetapi kami berharap negara juga hadir untuk melindungi rakyat. Selama kurang lebih 10 tahun kami mencari keadilan, namun sampai sekarang kami merasa belum mendapatkan keadilan yang kami harapkan,” tegas mereka.
Tuntutan Moh.Soleh mengerucut pada 3 hal:
1. *Penegakan Hukum Objektif*: Meminta APH mengusut tuntas dan menindaklanjuti laporan yang sudah masuk.
2. *Intervensi Pemerintah Daerah*: Meminta Pemkot Surabaya melakukan pemeriksaan langsung dan penyegelan jika terbukti membahayakan keselamatan umum.
3. *Klarifikasi Berimbang*: Meminta semua pihak terkait diberi ruang yang sama untuk menjelaskan duduk perkara.
*PAYUNG HUKUM YANG DISOROT MOH.SOLEH*
Secara hukum, persoalan ini bersinggungan dengan beberapa pasal:
*1. Keselamatan Bangunan & Ketertiban Umum*
– *UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung*
Pasal 18: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Pasal 44: Pemilik dan/atau pengguna bangunan wajib memelihara dan merawat bangunan agar selalu laik fungsi.
Pasal 45: Pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.
– *Perda Kota Surabaya No. 7 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung*
Mengatur kewajiban pemilik menjaga agar bangunan tidak membahayakan lingkungan.
*2. Dugaan Perbuatan Melawan Hukum*
– *Pasal 1365 KUHPerdata*: Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku mengganti kerugian.
– *Pasal 170 KUHP*: Jika terbukti ada pengerusakan secara bersama-sama di muka umum.
– *Pasal 335 KUHP*: Jika ada unsur pemaksaan atau perbuatan tidak menyenangkan terkait penguasaan bangunan.
*3. Hak Asasi & Perlindungan Warga*
– *Pasal 28D ayat (1) UUD 1945*: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
– *UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM*: Negara wajib melindungi hak setiap warga negara.
*HARAPAN DI USIA 81 TAHUN KEMERDEKAAN*
Bagi warga Kalilom Lor, kemerdekaan bukan sekadar upacara. Ia adalah rasa aman di rumah sendiri, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum.
“Merdeka itu ketika kami tidak takut rumah kami runtuh dan laporan kami didengar,” kata salah satu warga.
Sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak yang disebut namanya maupun dari instansi yang disurati warga. (Heri)





